Probolinggo – Perusahaan tambang CV Industri Benta di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Alfatih (Gus Fatih), usai melakukan peninjauan dokumen perizinan dan kegiatan operasional di lapangan.
"Kami tidak menemukan pelanggaran besar terkait legalitas. Semua dokumen lengkap dan sah," ujar Gus Fatih kepada awak media, Kamis (22/5).
CV Industri Benta dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi seperti izin produksi, dokumen UKL-UPL, serta standar teknis operasional sesuai ketentuan pertambangan yang berlaku.
Namun demikian, DPRD tetap menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas perusahaan tambang, termasuk aspek lingkungan dan sosial.
"Perizinan adalah langkah awal. Pelaksanaan di lapangan harus tetap sesuai prinsip akuntabilitas," tambahnya.
Gus Fatih menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan perusahaan menjalankan aktivitas tambang dengan memperhatikan kewajiban pajak daerah, pelaporan berkala, penanggulangan dampak lingkungan, hingga perlindungan terhadap warga sekitar.
Meskipun secara legalitas CV Benta dinilai sah, sejumlah catatan teknis dan sosial tetap menjadi perhatian DPRD, termasuk kemiringan lahan tambang dan kondisi infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan berat.
"Kami ingin kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab. Semua harus berimbang antara kepentingan investasi dan keselamatan publik," pungkas Gus Fatih.