PROBOLINGGO – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengeluarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa negara berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar secara merata—baik bagi sekolah negeri, sekolah swasta, maupun madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Dalam amar putusannya, MK memperluas tafsir atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Frasa “tanpa memungut biaya” dimaknai tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga untuk seluruh lembaga penyelenggara pendidikan dasar yang menerapkan kurikulum nasional.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat atau yang akrab disapa Cak Dayat, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai, putusan MK ini adalah momentum koreksi atas ketimpangan historis dalam sistem pembiayaan pendidikan.
“Selama ini, madrasah dan sekolah swasta seolah dibiarkan berjuang sendiri. Padahal mereka mendidik ribuan anak bangsa, menjalankan kurikulum nasional, dan menanggung beban yang sama. Ini saatnya pemerintah benar-benar hadir,” tegas Cak Dayat, Jumat (30/5/2025).
Madrasah: Garda Terdepan di Pelosok
Di wilayah Kabupaten Probolinggo, keberadaan MI dan MTs terbukti menjadi penyangga pendidikan dasar, terutama di wilayah pedesaan dan perbatasan. Namun, banyak madrasah masih menghadapi persoalan klasik seperti minimnya sarana prasarana, kekurangan guru bersertifikasi, hingga keterbatasan dana operasional.
“Anak-anak di madrasah juga belajar Bahasa Indonesia, PPKn, dan Matematika. Apa mereka bukan bagian dari sistem pendidikan nasional? Kalau iya, maka mereka pun berhak mendapat pembiayaan penuh dari negara,” ujar Dayat.
Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap tenaga pengajar. Di sekolah negeri, guru dan tenaga kependidikan dibiayai langsung oleh APBN atau APBD. Sementara di madrasah dan sekolah swasta, gaji guru kerap bergantung pada dana BOS atau iuran orang tua.
Perlu Tindak Lanjut di Level Kebijakan Daerah
Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, Cak Dayat mengingatkan pentingnya kebijakan turunan dari pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, dibutuhkan regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut berjalan adil dan merata.
“Tanpa aturan pelaksana yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat, khawatir kebijakan ini hanya dinikmati segelintir lembaga yang punya akses ke pusat kekuasaan,” imbuhnya.
Menuju Sistem Pendidikan yang Setara
Dengan hadirnya putusan MK ini, Cak Dayat mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan pendidikan, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan tersebut. Tujuannya agar tidak ada lagi diskriminasi dalam layanan pendidikan dasar di tanah air.
“Putusan ini adalah peluang memperkuat keadilan sosial di sektor pendidikan. Semua anak bangsa berhak mendapat pendidikan yang layak—di mana pun mereka belajar,” tutupnya.
Redaksi HaloProbolinggo
Naskah ini adalah bagian dari liputan khusus Pendidikan Tanpa Diskriminasi dan akan terus kami kawal hingga terbitnya kebijakan turunan yang berpihak kepada lembaga pendidikan non-negeri di Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.