Polisi Gagalkan Pengiriman 3.170 Liter Miras Antarprovinsi di Probolinggo, Diangkut Pakai Bus

Konferensi Pers Polres Probolinggo

HALOPROBOLINGGO.COM  – Satreskrim Polres Probolinggo menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) tanpa izin yang diduga akan diedarkan lintas provinsi. Barang bukti sebanyak 3.170,2 liter miras diamankan dari sejumlah bus umum antarkota.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar pada Jumat (14/8/2026). Kasus bermula dari penyelidikan polisi terkait dugaan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Modus yang digunakan yakni mengemas miras ke dalam kardus dan jeriken, kemudian menitipkannya kepada bus umum antarkota yang melintas. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan isi barang selama proses pengiriman.

Dari pengungkapan pertama, polisi mengamankan 60 kardus berisi 2.978 botol miras ukuran 600 mililiter. Total volume barang bukti tersebut mencapai 1.786,8 liter.

Selain itu, petugas menemukan 33 jeriken berisi miras dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Total volume dari jeriken tersebut mencapai 1.155 liter.

Polisi kemudian melakukan pengungkapan pada bus antarkota lainnya. Dari kendaraan tersebut, petugas kembali menemukan empat kardus berisi 264 botol miras ukuran 600 mililiter, dengan total volume 158,4 liter.

Dua jeriken berisi miras juga diamankan dari bus tersebut dengan total volume sekitar 70 liter.

Jika seluruh barang bukti digabungkan, total miras yang berhasil diamankan mencapai 3.170,2 liter.

Dalam pengungkapan ini, polisi mencatat I.K.S. sebagai pengemudi bus dan N.S. sebagai kondektur. Keduanya masih menjalani proses penyelidikan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam pengiriman miras tersebut.

Polisi menduga ribuan liter miras itu merupakan bagian dari jaringan perdagangan lintas provinsi. Barang tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Atas dugaan peredaran miras tanpa izin tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang PanganPasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 120 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang, pemasok, serta jaringan yang diduga berada di balik pengiriman ribuan liter miras menggunakan bus antarkota tersebut. ( Ndy/ Red)

Lebih baru Lebih lama