Pesta Miras Berujung Maut, Manusia Silver Tewas Dihantam Bongkahan Aspal

Konferensi Pers Polres Probolinggo Kota Kasus Pembunuhan Manusia Silver Di Lampu Merah Pilang Kedemangan Kota Probolinggo

HALOPROBOLINGGO.COM
Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pengamen manusia silver di wilayah Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Korban berinisial AWS (21), warga Triwung Kidul, ditemukan meninggal dunia di area belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.


Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan jasad korban. Tim kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada rekan-rekan korban yang sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver. Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, petugas melakukan pengejaran hingga ke luar daerah, termasuk Banyuwangi dan Bali.


Pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dua orang tersangka berinisial NAS (27) dan AH (28) berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial KA masih dalam pelarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui terlibat dalam aksi penganiayaan bersama pelaku yang kini masih buron. Peristiwa bermula ketika mereka mengonsumsi minuman keras bersama korban.

Alat bukti Bongkahan Aspal 

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban disebut dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku kembali menyerang korban memakai batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi kejadian.


Akibat luka yang dialami, korban meninggal dunia di tempat.


Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang berlumuran darah, batu, serta bongkahan aspal yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus memburu satu pelaku yang belum tertangkap dan memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.


“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (Ndy/Red)

Lebih baru Lebih lama