Tiga Toko Miras di Kota Probolinggo Disegel karena Tak Sesuai Ketentuan

Satpol PP Memasang Bener Larangan Beroperasi Toko Miras di Kota Probolinggo 
HALOPROBOLINGGO.COM - Pemerintah Kota Probolinggo mengambil tindakan terhadap tiga toko yang menjual minuman beralkohol. Ketiganya disegel setelah petugas menemukan aktivitas penjualan yang dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Tiga lokasi yang ditindak yakni Toko Hokky di Jalan Wahid Hasyim, Debben (PT Deluxe Beverage Nusantara) di Jalan Maramis, serta Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar.


Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi bersama Kepala DPMPTSP Diah Sajekti Widowati Sigit menjelaskan, salah satu pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan peruntukan izin usaha.


Sejumlah usaha diketahui mengantongi izin sebagai sub distributor, namun dalam praktiknya melakukan penjualan secara langsung kepada masyarakat atau secara eceran.


“Sub distributor itu bukan untuk melakukan pengeceran kepada masyarakat. Untuk pengecer harus memenuhi izin dan ketentuan tersendiri,” kata Fatchur, Jumat (14/8/2026).


Selain persoalan perizinan, Pemkot Probolinggo juga menyoroti meningkatnya aktivitas penjualan dan promosi minuman beralkohol yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.


Fatchur menegaskan, ketiga usaha tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.


“Usaha ditutup sementara sampai izinnya selesai. Tidak boleh beroperasi sebelum sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.


Sementara itu, Diah menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol secara eceran di Kota Probolinggo memiliki ketentuan dan lokasi tertentu.


Menurutnya, penjualan secara eceran hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran, dengan ketentuan minuman dikonsumsi di lokasi.


Selain itu, penjualan eceran tersebut hanya diperbolehkan untuk minuman beralkohol golongan A. Adapun minuman beralkohol golongan B dan C tidak diperbolehkan dijual secara eceran.


Pemkot Probolinggo memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Ketiga usaha yang disegel tersebut baru dapat kembali beroperasi apabila telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta ketentuan yang berlaku. (Ndy /Red)

Lebih baru Lebih lama