HALOPROBOLINGGO.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang pada Kamis (6/8/2026).
Foto dari atas menggunakan drone lokasi tambang diduga ilegal do desa Boto Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo
Sidak tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dihadiri perwakilan Koalisi Masyarakat Sae Patenang dan sejumlah LSM yang sebelumnya menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim menemukan dua titik tambang yang diduga belum memiliki izin. Selain itu, terdapat sejumlah tambang yang telah mengantongi izin, namun akan dievaluasi karena diduga aktivitas penambangannya melebar dari titik koordinat yang diizinkan serta perlu diverifikasi terkait aspek teknis penambangan.
Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan yang berlaku. Aktivitas tambang tanpa izin akan diproses bersama Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan tambang yang telah berizin akan dievaluasi dan dibina apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan membedakan penanganannya. Yang tidak berizin akan segera ditindaklanjuti bersama APH. Sementara yang sudah berizin tetapi masih ada kekurangan akan kami evaluasi dan ingatkan agar memperbaiki sesuai aturan,” ujar Ugas.
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga menyoroti dugaan pelanggaran teknis, seperti kemiringan lereng tambang yang dinilai terlalu curam dan lokasi penambangan yang berada dekat permukiman warga. Temuan tersebut akan diverifikasi lebih lanjut oleh instansi teknis.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sae Patenang meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Mereka menilai kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan hasil sidak ini akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk menentukan langkah lanjutan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan. (Ndy/Red)