Suami Bunuh Istri di Probolinggo, 21 Adegan Rekonstruksi Bongkar Tragedi Berdarah.
www.haloprobolinggo.com. Warga Probolinggo dikejutkan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang melibatkan pasangan suami istri muda. Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Kecamatan Maron, ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kabupaten Probolinggo, Jumat dini hari, 4 April 2025. Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan ternyata suami sahnya sendiri, Didik (25), warga Lumajang.
Pelarian Didik berakhir di Bali setelah dua minggu dalam pelarian. Ia dibekuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Probolinggo, Jatanras Polda Jatim, dan Polda Bali pada 16 April 2025. Polisi kemudian menggelar rekonstruksi untuk mengungkap detail kejadian pada Rabu, 30 April 2025, di lokasi pembunuhan.
Rekonstruksi tersebut memperlihatkan 21 adegan yang mengungkap perjalanan tragis hubungan keduanya. Dimulai dari pertemuan di sebuah hotel, pertengkaran sengit akibat cemburu, hingga aksi keji yang mengakhiri nyawa Dwi. Didik memperagakan seluruh adegan, sementara korban diwakili oleh pemeran pengganti.
“Motifnya cemburu. Tersangka menduga istrinya memiliki hubungan dengan pria lain, yang memicu emosi dan membuatnya nekat melakukan pembunuhan,” jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa.
Setelah menghabisi korban, Didik membawa kabur kendaraan dan barang pribadi milik istrinya, lalu melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran polisi. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari dua minggu, ia berhasil diamankan.
Proses rekonstruksi ini menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah orang tampak menyaksikan dari balik garis polisi. Aparat berjaga ketat untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
“Kami ingin semua proses ini berjalan transparan, lengkap, dan sesuai prosedur. Ini penting agar keterangan tersangka bisa diuji dan berkas perkara segera lengkap,” tambah AKP Putra.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan menjadi cermin kelam tentang bahayanya konflik rumah tangga yang tak terselesaikan. Didik kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pewarta : Afandy
Editor : arhan