Probolinggo – Sejumlah petani di Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan tingginya harga pupuk subsidi yang mereka beli. Meski termasuk dalam program subsidi pemerintah, pupuk tersebut diduga dijual dengan harga jauh di atas ketentuan resmi.
Salah satu warga menyebut, ia membeli pupuk Urea subsidi seharga Rp315 ribu per kuintal, padahal pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp112.500 per kuintal. Keluhan ini dibagikan bersama bukti nota pembayaran kepada redaksi Halo Probolinggo.
“Ini pupuk subsidi, tapi harganya sampai Rp315 ribu. Kami petani kecil, tentu berat kalau harganya segitu,” ujar salah satu petani.
Menanggapi laporan ini, tim redaksi menghubungi salah satu kios pupuk yang disebut dalam aduan. Pemilik kios—yang namanya disamarkan untuk kepentingan verifikasi—tidak membenarkan bahwa mereka menjual pupuk di atas HET, namun mengakui ada biaya tambahan berupa ongkos kirim bagi warga yang minta pupuk diantar.
“Kami tetap jual sesuai HET. Tambahan itu hanya untuk ongkos kirim, dan itu atas permintaan pembeli yang minta diantar ke sawah atau rumah,” tulisnya dalam pesan singkat.
Namun, sebagian warga mengaku tetap dikenakan harga tinggi meski mengambil langsung ke kios, tanpa minta pengantaran. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi distribusi pupuk subsidi di lapangan.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022, serta UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, yang mengatur soal larangan menjual pupuk subsidi di atas harga resmi.
Warga meminta agar Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo dan Satgas Pangan segera turun melakukan pengecekan. Mereka berharap agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani sesuai aturan dan tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan.
Halo Probolinggo akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan lanjutan kepada masyarakat.
Editor : Kelvin